Minggu, 01 April 2012

Tugas HUKUM INDUSTRI (Kelompok)


KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Pelanggaran hak cipta yang akan dibahas kali ini adalah tentang pelanggaran hak cipta dalam bidang musik. Banyak kasus yang terjadi dalam bidang ini khususnya dinegara kita ini. Dari mulai kasus pelanggaran yang ringan sampai kasus pelanggaran yang berat.
Yang akan dibahas adalah kabar yang baru-baru ini di beritakan media massa, yaitu tentang tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona  dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya.
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com

“Alona itu telah membajak lagu kita, kami melihat sendiri waktu dia di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali kami melihat, kami merasa dia sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Saya tanya ke mantan manager saya, tapi dia bilang tidak menjual lagu tersebut ke Alona,”kata Ipin seperti dilansir Kapan Lagi. Ipin pun mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Ipin juga berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu. “Saya hanya menuntut hak saya, kok bisa Alona membawakan lagu itu tanpa izin saya. Harusnya dia izin. Kalo dia punya hubungan dengan mantan manajer saya, saya tidak mau tahu,” ujarnya.
Gara-gara kejadian ini, bukan cuma Alona saja yang menjadi pembicaraan. Ipin pun dituduh hanya mencari sensasi dengan kasus penjiplakan lagu ini. Namun Ipin tidak peduli dan berkali-kali menegaskan bahwa ia punya bukti.
“Saya punya bukti kok, harapan saya Alona bisa meminta izin dulu,” kata Ipin. “Saya punya master mentah lagu itu dan dibantu oleh Posan, drummer Winner.”


Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini.