PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2012
TENTANG : IZIN LINGKUNGAN
Menimbang : Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN.
(KETENTUAN
UMUM)
Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan
dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012
memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin
lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53.
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012
ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran
mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas
penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas
penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27
Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan
perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin
Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak menciptakan proses birokrasi
baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya menambahkan, “PP 27/2012 ini juga
mengamanatkan proses penilaian amdal yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180
hari. Dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan
tenaga, yang tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah
pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya dokumen
amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari
kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen. Jangka waktu 125 hari kerja
tersebut adalah langkah maju karena di PP 27 Tahun 1999, total jangka waktu
penilaian amdal adalah sekitar 180 hari kerja.
PERMEN PELAKSANAAN PP IZIN LINGKUNGAN
No
|
Pasal
|
Bunyi Pasal
|
1.
|
Pasal 6
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
2.
|
Pasal 9
|
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
3.
|
Pasal 10
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
|
4.
|
Pasal 13
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
|
5.
|
Pasal 16
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri.
|
6.
|
Pasal 26
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka
Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
|
7.
|
Pasal 35
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
|
8.
|
Pasal 50
|
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara
perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan
Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
9.
|
Pasal 52
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal
51 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
10.
|
Pasal 58
|
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
11.
|
Pasal 67
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Izin Lingkungan
adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau
Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha atau
Kegiatan.
2.
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai
dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
Usaha atau Kegiatan.
3. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
atau Kegiatan yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
4.
Usaha atau
Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan
terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
5.
Dampak Penting
adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh
suatu Usaha atau Kegiatan.
6.
Kerangka Acuan
adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan
hasil pelingkupan.
7.
Analisis Dampak
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah telaahan secara cermat
dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha atau Kegiatan.
8. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana Usaha atau Kegiatan.
9. Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha
atau Kegiatan.
10.
Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan
lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Amdal.
11. Rekomendasi
UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha atau Kegiatan yang wajib
UKL-UPL.
12.
Pemrakarsa
adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu
Usaha atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13.
Izin Usaha atau
Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan
Usaha atau Kegiatan.
14. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Setiap Usaha
atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin
Lingkungan.
(2)
Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang
meliputi:
a.
Penyusunan
Amdal dan UKL-UPL;
b.
Penilaian Amdal
dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c.
Permohonan dan
penerbitan Izin Lingkungan.
Permohonan Izin Lingkungan
Pasal 42
(1) Permohonan Izin
Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan
selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Permohonan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan
pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKLUPL.
Pasal 43
Permohonan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi
dengan:
a.
Dokumen Amdal
atau formulir UKL-UPL;
b.
Dokumen
pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.
Profil Usaha
dan/atau Kegiatan.
Pasal 45
(1)
Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau
Kegiatan
yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen
Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3)
Masyarakat
dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diumumkan.
(4)
Saran,
pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
melalui wakil masyarakat yang terkena dampak atau organisasi masyarakat yang
menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
Pasal 46
(1)
Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau Kegiatan yang wajib
UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman
di lokasi Usaha atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3)
Masyarakat
dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diumumkan.
(4) Saran,
pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Penerbitan Izin Lingkungan
Pasal 47
(1)
Izin Lingkungan
diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh Menteri;
b. Gubernur, untuk
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan
oleh gubernur; dan
c.
Bupati atau
walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL
yang diterbitkan oleh bupati atau walikota.
(2) Izin lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota:
a. Setelah dilakukannya pengumuman permohonan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. Dilakukan
bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 48
(1)
Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b.
Persyaratan dan
kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota;
dan
c.
Berakhirnya
Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal Usaha atau Kegiatan yang
direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3)
Izin Lingkungan
berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 50
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha atau Kegiatan
yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2)
Perubahan Usaha
atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Perubahan
kepemilikan Usaha atau Kegiatan;
b.
Perubahan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c.
Perubahan yang
berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
Ø Perubahan dalam
penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
Ø Penambahan
kapasitas produksi;
Ø Perubahan
spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
Ø Perubahan
sarana Usaha atau Kegiatan;
Ø Perluasan lahan
dan bangunan Usaha atau Kegiatan;
Ø Perubahan waktu
atau durasi operasi Usaha atau Kegiatan;
Ø Usaha atau
Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
Ø Terjadinya
perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
Ø Terjadi
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau
karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan;
d. Terdapat
perubahan dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
atau
e.
Tidak
dilaksanakannya rencana Usaha atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3)
Sebelum
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
(4)
Penerbitan
perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
a. Penyusunan dan
penilaian dokumen Amdal baru; atau
b. Penyampaian dan penilaian terhadap
adendum Andal dan RKL-RPL.
(5)
Penerbitan
perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan
UKL-UPL baru.
(6)
Penerbitan
perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal.
(7)
Penerbitan
perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup,
perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1)
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha
atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin
Lingkungan.
(2)
Dalam hal
terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
(3)
Berdasarkan
laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai
dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 53
(1)
Pemegang Izin
Lingkungan berkewajiban:
a.
Menaati
persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan
terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota; dan
c.
Menyediakan
dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan.