Kamis, 27 Juni 2013

AMDAL (Analisis P. Menteri & PP 2012)


ANALISIS AMDAL (PERATURAN PEMERINTAH 2012)
          Analisis peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan menyatakan bahwa Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia. Permohonan dan penerbitan izi lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau  bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Jadi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengumuman permohonan izin lingkungan dan pengumuman izin lingkungan yang telah diterbitkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

ANALISIS AMDAL (PERATURAN MENTRI)
Analisis yang terdapat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Menyatakan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup itu UKL-UPL, yang pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan. Pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Menyatakan bahwa kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Penyusunan UKL-UPL. Kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Penyusunan SPPL didapat dari kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Maka dari itu peraturan menteri ini berlaku agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


AMDAL (Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2012 
TENTANG : IZIN LINGKUNGAN

Menimbang       : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan   
                          Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat         : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik  
                                Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
     dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara 
     Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN.
(KETENTUAN UMUM) 
          Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia.
          PP 27/2012 merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak menciptakan proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya menambahkan, “PP 27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal yang lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik waktu, biaya dan tenaga, yang tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak diterimanya dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen. Jangka waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27 Tahun 1999, total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari kerja.
PERMEN PELAKSANAAN PP IZIN LINGKUNGAN 
No
Pasal
Bunyi Pasal
1.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
2.
Pasal 9
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
3.
Pasal 10
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
4.
Pasal 13
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
5.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
7.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata  cara penilaian Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
8.
Pasal 50
(8)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan  Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan  Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
9.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
10.
Pasal 58
(2)  Ketentuan mengenai persyaratan dan tata  cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
11.
         Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata  cara pembinaan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal  64 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.  Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha atau Kegiatan.
2.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting  terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
4.    Usaha atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5.    Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha atau Kegiatan.
6.    Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
7.    Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha  atau Kegiatan.
8. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha atau Kegiatan.
9. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha atau Kegiatan.
10.    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
11.  Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
12.    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13.    Izin Usaha atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha atau Kegiatan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)     Setiap Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2)     Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a.    Penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b.    Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c.    Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Permohonan Izin Lingkungan
Pasal 42
(1)  Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau  bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)  Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKLUPL.
Pasal 43
Permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a.    Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b.    Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.    Profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 45
(1)     Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau
       Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati  
        atau walikota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui  multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3)     Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.
(4)     Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
Pasal 46
(1)     Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota.
(2)  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3)     Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
(4)  Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Penerbitan Izin Lingkungan
Pasal 47
(1)     Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
b. Gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
c.    Bupati atau walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati atau walikota.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota:
a.   Setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. Dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 48
(1)     Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.     Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b.    Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota; dan
c.    Berakhirnya Izin Lingkungan.
(2)  Dalam hal Usaha atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3)     Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 50
(1)   Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2)     Perubahan Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Perubahan kepemilikan Usaha atau Kegiatan;
b.      Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c.       Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
Ø Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
Ø Penambahan kapasitas produksi;
Ø Perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
Ø Perubahan sarana Usaha atau Kegiatan;
Ø Perluasan lahan dan bangunan Usaha atau Kegiatan;
Ø Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha atau Kegiatan;
Ø Usaha atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
Ø Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
Ø Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d.   Terdapat perubahan dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau
e.    Tidak dilaksanakannya rencana Usaha atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3)     Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4)     Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
            a.     Penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
            b.    Penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(5)     Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6)     Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7)     Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8)     Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1)      Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2)     Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(3)     Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Pasal 52
          Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 53
(1)     Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
a.    Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b.     Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
c.    Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.