ANALISIS AMDAL (PERATURAN PEMERINTAH 2012)
Analisis peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27
tahun 2012 tentang izin lingkungan menyatakan bahwa Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface)
antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71
dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi
atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari
terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan
hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar
hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia. Permohonan dan penerbitan izi lingkungan diajukan
secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada
Menteri, gubernur, atau bupati atau
walikota sesuai dengan kewenangannya. Jadi, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengumuman permohonan
izin lingkungan dan pengumuman izin lingkungan yang telah diterbitkan kepada
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, kepala instansi lingkungan hidup provinsi,
atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
ANALISIS AMDAL (PERATURAN MENTRI)
Analisis
yang terdapat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib
memiliki AMDAL. Menyatakan bahwa menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup itu UKL-UPL, yang pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan. Pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen
lingkungan hidup. Menyatakan bahwa kegiatan menuangkan
kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Penyusunan UKL-UPL. Kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh
Pemrakarsa. Penyusunan SPPL didapat dari kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan
oleh Pemrakarsa. Maka dari itu peraturan menteri ini berlaku agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar