Kamis, 27 Juni 2013

AMDAL (Analisis P. Menteri & PP 2012)


ANALISIS AMDAL (PERATURAN PEMERINTAH 2012)
          Analisis peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan menyatakan bahwa Dalam PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71 dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian lingkungan hidup) di Indonesia. Permohonan dan penerbitan izi lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau  bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Jadi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengumuman permohonan izin lingkungan dan pengumuman izin lingkungan yang telah diterbitkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

ANALISIS AMDAL (PERATURAN MENTRI)
Analisis yang terdapat pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL. Menyatakan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup itu UKL-UPL, yang pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan. Pada peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Menyatakan bahwa kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Penyusunan UKL-UPL. Kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Penyusunan SPPL didapat dari kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa. Maka dari itu peraturan menteri ini berlaku agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar