Kamis, 27 Juni 2013

AMDAL (Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2012)


PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang     : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat       : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
     Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
     Indonesia Nomor 5285);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP  
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN
LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.     Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenaidampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
2.    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadapUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
3.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
4.    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha atau kegiatan.
5.    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha atau kegiatan.
6.    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha atau kegiatan.
7.    Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
8.    Penyusunan Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9.    Penyusunan UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
10.    Penyusunan SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2
(1)     Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
(2)     Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dokumen Amdal;
b. Formulir UKL-UPL; dan
c. SPPL.
Pasal 3
(1)     Dokumen Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
(2)     SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Pasal 4
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas dokumen:
a. Kerangka Acuan;
b. Andal; dan
c. RKL-RPL.

Pasal 5
(1)      Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat:
a. Pendahuluan;
b. Pelingkupan;
c. Metode studi;
d. Daftar pustaka; dan
e. Lampiran.
(2)   Penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan pedoman penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1)      Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat:
a.    Pendahuluan;
b.    Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal;
c.    Prakiraan dampak penting;
d.    Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
e.     Daftar pustaka;dan
f.     Lampiran.
(2)     Penyusunan Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan Andal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)      RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat:
a.    Pendahuluan;
b.    Rencana pengelolaan lingkungan hidup;
c.    Rencana pemantauan lingkungan hidup;
d.    Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e.    Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f.     Daftar pustaka;  dan
g.    Lampiran.
(2)      Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)     Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat:
a.    Identitas pemrakarsa;
b.    Rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.    Dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
d.   Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
e.    Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL.
f.     Daftar Pustaka; dan
g.    Lampiran
(2)      Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1)      SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berisi:
a.    Identitas pemrakarsa;
b.    Informasi singkat terkait dengan usaha atau kegiatan;
c.    Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d.   Penyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e.    Tandatangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
(2)      Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
b.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidah berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar