PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
6 dan Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN DOKUMEN
LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenaidampak penting suatu Usaha atau
Kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
2. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadapUsaha
dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau
Kegiatan.
3. Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab
usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau
kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
4. Analisis
Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha atau kegiatan.
5. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usaha atau kegiatan.
6. Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana Usaha
atau kegiatan.
7. Pemrakarsa
adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu
usaha dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
8. Penyusunan
Dokumen Amdal adalah kegiatan menuangkan kajian dampak lingkungan ke dalam
dokumen Amdal yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
9. Penyusunan
UKL-UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL-UPL yang dilakukan oleh
Pemrakarsa.
10. Penyusunan
SPPL adalah kegiatan pengisian SPPL yang dilakukan oleh Pemrakarsa.
Pasal 2
(1) Peraturan
Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
(2) Dokumen
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Dokumen Amdal;
b.
Formulir UKL-UPL; dan
c.
SPPL.
Pasal 3
(1) Dokumen
Amdal dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dan huruf b merupakan persyaratan mengajukan permohonan izin lingkungan.
(2) SPPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c disusun untuk usaha atau
kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.
Pasal 4
Dokumen
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas dokumen:
a.
Kerangka Acuan;
b.
Andal; dan
c.
RKL-RPL.
Pasal 5
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Pelingkupan;
c.
Metode studi;
d.
Daftar pustaka; dan
e.
Lampiran.
(2) Penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sesuai
dengan pedoman penyusunan Kerangka Acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
b memuat:
a. Pendahuluan;
b. Deskripsi
rinci rona lingkungan hidup awal;
c. Prakiraan
dampak penting;
d. Evaluasi secara holistik terhadap dampak
lingkungan;
e. Daftar pustaka;dan
f. Lampiran.
(2) Penyusunan
Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman
penyusunan Andal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c memuat:
a. Pendahuluan;
b. Rencana
pengelolaan lingkungan hidup;
c. Rencana
pemantauan lingkungan hidup;
d. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
e. Pernyataan
komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f. Daftar
pustaka; dan
g. Lampiran.
(2) Penyusunan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penyusunan RKL-RPL sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Formulir
UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memuat:
a. Identitas
pemrakarsa;
b. Rencana
usaha dan/atau kegiatan;
c. Dampak
lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan
lingkungan;
d. Jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
dan
e. Pernyataan
komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir
UKL-UPL.
f. Daftar
Pustaka; dan
g. Lampiran
(2) Pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman pengisian formulir
UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c berisi:
a. Identitas
pemrakarsa;
b. Informasi
singkat terkait dengan usaha atau kegiatan;
c. Keterangan
singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan
hidup yang akan dilakukan;
d. Penyataan
kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e. Tandatangan
pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Pengisian SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan format SPPL sebagaimana tercantum dalam
lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; dan
b. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan
tidah berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar