PERATURAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
05 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS
RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL
Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang
Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA
USAHA ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
HIDUP.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
2. Usaha
atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan
terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
3. Dampak
Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan
oleh suatu Usaha atau Kegiatan.
4. Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha
atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau
Kegiatan.
5. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Setiap Usaha atau Kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Jenis
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk
menentukan rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Terhadap
hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup
Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya
rencana Usaha atau Kegiatan memiliki Amdal.
Pasal 3
(1) Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
a. Di
dalam kawasan lindung; dan
b. Berbatasan
langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
(2) Kawasan
lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha atau
Kegiatan yang:
a. Batas
tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan
b. Dampak
potensial dari rencana Usaha atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan
lindung terdekat.
(4) Kewajiban
memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana
Usaha atau Kegiatan:
a. Eksplorasi
pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
b. Penelitian
dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
c. Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
d. Yang
terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting
terhadap lingkungan hidup;
e. Budidaya
yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
f. Budidaya
yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi
fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
Pasal 4
(1) Jenis
rencana Usaha atau Kegiatan yang:
a. Memiliki
skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Tidak
tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar
Lampiran I.
(2) Jenis
rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan:
a. Pertimbangan
ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
b. Tipologi
ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(3) Jenis
rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara
tertulis kepada Menteri, oleh:
a. Kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
b. Gubernur;
c. Bupati
atau walikota; dan
d. Masyarakat.
(4) Jenis
rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Jenis
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan
menjadi rencana Usaha atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:
a. Dampak
dari rencana Usaha atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. Berdasarkan
pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
hidup.
(2) Jenis
rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
a. Kementerian
atau lembaga pemerintah nonkementerian;
b. Gubernur;
c. Bupati
atau walikota; dan
d. Masyarakat.
(4) Jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai jenis
rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 6
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang
Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
7
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar