Kamis, 27 Juni 2013

AMDAL (Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2012)



PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL

Menimbang     : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Mengingat       : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA USAHA ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
2.    Usaha atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
3.    Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha atau Kegiatan.
4.    Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
5.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)      Setiap Usaha atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
(2)     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)     Untuk menentukan rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)     Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana Usaha atau Kegiatan memiliki Amdal.
Pasal 3
(1)     Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan:
a.    Di dalam kawasan lindung; dan
b.    Berbatasan langsung dengan kawasan lindung, wajib memiliki Amdal.
(2)     Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi rencana Usaha atau Kegiatan yang:
a.    Batas tapak proyek bersinggungan dengan batas kawasan lindung; dan
b.    Dampak potensial dari rencana Usaha atau Kegiatan diperkirakan mempengaruhi kawasan lindung terdekat.
(4)     Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi rencana Usaha atau Kegiatan:
a.    Eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi;
b.    Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan;
c.     Yang menunjang pelestarian kawasan lindung;
d.   Yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup;
e.    Budidaya yang secara nyata tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup; dan
f.     Budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mengurangi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
Pasal 4
(1)     Jenis rencana Usaha atau Kegiatan yang:
a.    Memiliki skala/besaran lebih kecil daripada yang tercantum dalam Lampiran I; dan
b.    Tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup, dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha atau  Kegiatan yang wajib memiliki Amdal di luar Lampiran I.
(2)     Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
a.    Pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
b.    Tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(3)     Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
a.    Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian;
b.    Gubernur;
c.    Bupati atau walikota; dan
d.   Masyarakat.
(4)     Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan setelah dilakukan telaahan sesuai kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)     Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, apabila:
a.    Dampak dari rencana Usaha atau Kegiatan tersebut dapat ditanggulangi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b.    Berdasarkan pertimbangan ilmiah, ,tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2)     Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)      Jenis rencana Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
a.       Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;
b.      Gubernur;
c.       Bupati atau walikota; dan
d.      Masyarakat.
(4)     Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar