PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
27 TAHUN 2012
TENTANG
IZIN
LINGKUNGAN
Menimbang : Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 41, dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG IZIN
LINGKUNGAN.
(KETENTUAN UMUM)
Dalam PP
27/2012 mengatur hubungan (interface)
antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Pasal 71
dalam PP 27 Tahun 2012 memberikan ruang yang jelas mengenai pengenaan sanksi
atas pemegang izin lingkungan yang melanggar kewajibannya sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa sasaran dari
terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan
hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar
hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan
beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (kajian
lingkungan hidup) di Indonesia.
PP 27/2012
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai
pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Ada dua prinsip dalam upaya
penyusunan PP Izin Lingkungan ini, yaitu lebih sederhana yang tidak menciptakan
proses birokrasi baru dan implementatif. Balthasar Kambuaya menambahkan, “PP
27/2012 ini juga mengamanatkan proses penilaian amdal yang lebih cepat, yaitu
125 hari dari 180 hari. Dengan begitu akan terjadi efisiensi sumber daya, baik
waktu, biaya dan tenaga, yang tentunya tanpa mengurangi kualitasnya.” Langkah
maju ini adalah pengaturan bahwa total jangka waktu penilaian amdal sejak
diterimanya dokumen amdal dalam status telah lengkap secara administrasi adalah
sekitar 125 hari kerja, tidak termasuk lama waktu perbaikan dokumen. Jangka
waktu 125 hari kerja tersebut adalah langkah maju karena di PP 27 Tahun 1999,
total jangka waktu penilaian amdal adalah sekitar 180 hari kerja.
PERMEN
PELAKSANAAN PP IZIN LINGKUNGAN
No
|
Pasal
|
Bunyi
Pasal
|
1.
|
Pasal
6
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
2.
|
Pasal
9
|
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
3.
|
Pasal
10
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan untuk mendirikan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
|
4.
|
Pasal
13
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian
untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
|
5.
|
Pasal
16
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
UKL-UPL diatur dengan Peraturan Menteri.
|
6.
|
Pasal
26
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Menteri.
|
7.
|
Pasal
35
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
Andal dan RKL-RPL diatur dengan Peraturan Menteri.
|
8.
|
Pasal
50
|
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata
cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan
Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
9.
|
Pasal
52
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51
diatur dengan Peraturan Menteri.
|
10.
|
Pasal
58
|
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
|
11.
|
Pasal 67
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan
Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau
Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha atau
Kegiatan.
2. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu Usaha atau Kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
Usaha atau Kegiatan.
3. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya
disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha atau Kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan Usaha atau Kegiatan.
4. Usaha
atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan
terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan
hidup.
5. Dampak
Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan
oleh suatu Usaha atau Kegiatan.
6. Kerangka
Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang
merupakan hasil pelingkupan.
7. Analisis
Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah telaahan secara
cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha atau Kegiatan.
8. Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya
penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana Usaha atau Kegiatan.
9. Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya
pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana
Usaha atau Kegiatan.
10. Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan
lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan Amdal.
11. Rekomendasi
UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha atau Kegiatan yang wajib
UKL-UPL.
12. Pemrakarsa
adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu
Usaha atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
13. Izin
Usaha atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk
melakukan Usaha atau Kegiatan.
14. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Setiap
Usaha atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin
Lingkungan.
(2) Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan
kegiatan yang meliputi:
a. Penyusunan
Amdal dan UKL-UPL;
b. Penilaian
Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. Permohonan
dan penerbitan Izin Lingkungan.
Bagian
Kesatu
Permohonan
Izin Lingkungan
Pasal 42
(1) Permohonan
Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab Usaha atau
Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Permohonan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan
pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKLUPL.
Pasal
43
Permohonan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. Dokumen
Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. Dokumen
pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. Profil
Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal
44
Setelah menerima permohonan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.
Pasal
45
(1) Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau
Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati
atau walikota.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi
Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen
Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3) Masyarakat
dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diumumkan.
(4) Saran,
pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
melalui wakil masyarakat yang terkena dampak atau organisasi masyarakat yang
menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
Pasal
46
(1) Pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 untuk Usaha atau Kegiatan yang wajib
UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui multimedia dan papan
pengumuman di lokasi Usaha atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara
administrasi.
(3) Masyarakat
dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diumumkan.
(4) Saran,
pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Kedua
Penerbitan Izin
Lingkungan
Pasal
47
(1) Izin
Lingkungan diterbitkan oleh:
a. Menteri,
untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang
diterbitkan oleh Menteri;
b. Gubernur,
untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang
diterbitkan oleh gubernur; dan
c. Bupati
atau walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi
UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati atau walikota.
(2) Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota:
a. Setelah dilakukannya pengumuman permohonan
Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
b. Dilakukan
bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal
48
(1) Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b. Persyaratan
dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota;
dan
c. Berakhirnya
Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal Usaha atau Kegiatan yang
direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Izin
Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal
49
(1) Izin
Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota
wajib diumumkan melalui media massa atau multimedia.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak diterbitkan.
Pasal
50
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha atau Kegiatan
yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan
Usaha atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perubahan
kepemilikan Usaha atau Kegiatan;
b. Perubahan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. Perubahan
yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
Ø Perubahan
dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
Ø Penambahan
kapasitas produksi;
Ø Perubahan
spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
Ø Perubahan
sarana Usaha atau Kegiatan;
Ø Perluasan
lahan dan bangunan Usaha atau Kegiatan;
Ø Perubahan
waktu atau durasi operasi Usaha atau Kegiatan;
Ø Usaha
atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
Ø Terjadinya
perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau
Ø Terjadi
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau
karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha
dan/atau Kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan;
d. Terdapat
perubahan dampak atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
analisis risiko lingkungan hidup atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
atau
e. Tidak
dilaksanakannya rencana Usaha atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan
perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui:
a. Penyusunan
dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
b. Penyampaian
dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan
perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan
UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan
perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal.
(7) Penerbitan
perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal
51
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha
atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin
Lingkungan.
(2) Dalam
hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(3) Berdasarkan
laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Pasal
52
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin
Lingkungan
Pasal
53
(1) Pemegang
Izin Lingkungan berkewajiban:
a. Menaati
persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan
terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota; dan
c. Menyediakan
dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara berkala setiap 6
(enam) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar